Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / sosialisasi kelompok informasi masyarakat tingkat kecamatan kragilan

sosialisasi-kelompok-informasi-masyarakat-tingkat-kecamatan-kragilan

Sosialisasi Kelompok Informasi Masyarakat Tingkat Kecamatan Kragilan

Kamis, 28 Mei 2020

Admin

1961
Berita Daerah

Pada tanggal 16 Maret 2020 telah dilaksanakan Sosialisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang dilaksanakan di aula Kecamatan Kragilan. Kegiatan KIM ini merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam bidang komunikasi dan informasi untuk masyarakat. Kegiatan sosialisasi kelompok informasi masyarakat langsung dibuka oleh Sekmat Kecamatan Kragilan, dalam sambutannya Kasi Trantib berharap dengan pembentukannya Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM ) agar dapat mudah mendapatkan informasi dari Pemerintah atau sebaliknya.

Materi Sosialisasi Kelompok Informasi Masyarakat  disampaikan langsung oleh Kasi Diseminasi Informasi materi tersebut merupakan materi terkait kim  sesuai dengan peraturan Menteri Kominfo. Tujuan pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat  adalah agar dapat memudahkan masyarakat mendapatkan informasi dari Pemerintah Daerah ataupun dari masyarakat ke Pemerintah Daerah.

Bahwa di setiap kecamatan, kota dan kabupaten perlu dibentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang berfungsi sebagai wahana informasi dan komunikasi antara anggota KIM dengan pemerintah atau sebaliknya, sebagai mitra dialog dengan pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik, sebagai sarana peningkatan pemberdayaan masyarakat dibidang informasi dan sebagai lembaga atau kelompok.

KIM dibentuk untuk menemukan masalah bersama mengenai diskusi anggota kelompok, mengenali cara pemecahan masalah, membuat keputusan bersama, melaksanakan keputusan dengan kerjasama dan mengembangkan jaringan informasi untuk memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan.

Materi kedua disampaikan langsung oleh Endang Rachmawati, ST  tentang Keterbukaan Informasi Publik, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Publik selanjutnya disebut Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Keterbukaan informasi public diharapkan menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama ( IKU )pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah

 

Sosialisasi ditutup dengan memperkenalkan Kelompok Informasi Masyarakat yang sudah dibentuk di Kecamatan Kragilan.

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami