Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / sosialisasi kelompok informasi masyarakat tingkat kecamatan jawilan

sosialisasi-kelompok-informasi-masyarakat-tingkat-kecamatan-jawilan

Sosialisasi Kelompok Informasi Masyarakat Tingkat Kecamatan Jawilan

Kamis, 28 Mei 2020

Admin

2202
Berita Daerah

Pada tanggal 17 Maret 2020 telah dilaksanakan Sosialisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang dilaksanakan di aula Kecamatan Jawilan. Kegiatan KIM ini merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam bidang komunikasi dan informasi untuk masyarakat. Kegiatan sosialisasi kelompok informasi masyarakat langsung dibuka oleh Camat Kecamatan Jawilan, dalam sambutannya Camat Jawilan berharap dengan pembentukannya Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM ) agar dapat mudah mendapatkan informasi dari Pemerintah atau sebaliknya.

Materi Sosialisasi Kelompok Informasi Masyarakat  disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik materi tersebut merupakan materi terkait kim  sesuai dengan peraturan Menteri Kominfo. Tujuan pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat  adalah agar dapat memudahkan masyarakat mendapatkan informasi dari Pemerintah Daerah ataupun dari masyarakat ke Pemerintah Daerah.

Bahwa di setiap kecamatan, kota dan kabupaten perlu dibentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang berfungsi sebagai wahana informasi dan komunikasi antara anggota KIM dengan pemerintah atau sebaliknya, sebagai mitra dialog dengan pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik, sebagai sarana peningkatan pemberdayaan masyarakat dibidang informasi dan sebagai lembaga atau kelompok.

KIM dibentuk untuk menemukan masalah bersama mengenai diskusi anggota kelompok, mengenali cara pemecahan masalah, membuat keputusan bersama, melaksanakan keputusan dengan kerjasama dan mengembangkan jaringan informasi untuk memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan.

Materi kedua disampaikan langsung oleh Komisi Informasi Provinsi Banten tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, juga menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi public Susunan keanggotaan Komisi Informasi Pusat berjumlah tujuh orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat sedangkan bagi keanggotaan Komisi Informasi pada tingkat daerah Komisi Informasi provinsi/kabupaten/kota berjumlah lima orang. keanggotaan mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat dengan dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota, dan didampingi oleh seorang wakil ketua merangkap anggota dipilih oleh Komisioner Komisi Informasi yang bersangkutan dan dapat dilakukan melalui pemungutan suara anggota.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Publik selanjutnya disebut Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi Kabupaten atau Kota. Komisi Informasi bertugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik berdasarkan alasan, menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik dan menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Sosialisasi ditutup dengan memperkenalkan Kelompok Informasi Masyarakat yang sudah dibentuk di Kecamatan Jawilan.

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami