Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / sekilas tentang audit kinerja
Sekilas Tentang Audit Kinerja
Audit Kinerja (AK) adalah audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah terdiri atas: Audit Aspek Ekonomi, Efisiensi, dan Efektifitas (3E), bertujuan untuk memberikan penilaian atas capaian prestasi/kinerja Instansi Pemerintah tersebut. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, memberikan kewenangan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melaksanakan AK terutama pada penguatan dan Area of Improvement menuju kapabilitas APIP level 3 (integrated). Pada kondisi ini diharapkan APIP mampu merencanakan dan melaksanakan AK dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat
Untuk mewujudkannya Inspektorat Daerah Kabupaten Serang telah melakukan pelaksanaan Audit Kinerja dibeberapa OPD bahkan Kecamatan. OPD yang kita pilih sebagai Auditee adalah OPD yang mengelola anggaran besar dan yang melaksanakan urusan wajib pelayanan dasar dan non pelayanan dasar serta urusan pilihan. Sedangkan Kecamatan adalah Kecamatan yang melaksanakan pelimpahan Sebagian kewenangan Bupati.
Antara Audit Kinerja dan Audit Operasional yang dilaksanakan selama ini sama-sama menilai operasi organisasi dalam mengelola sumber daya dengan memenuhi prinsip 3E sebagai dasar untuk memberikan rekomendasi guna peningkatan kinerja. Yang membedakannya adalah fokus kegiatan, kriteria, dasar pengujian dan teknik audit. Audit Kinerja lebih mementingkan outcome, benefit dan impact sesuai dengan kebutuhan dan perencanaannya, kualitasnya bagus, telah didistribusikan kepada yang berhak dan telah dimanfaatkan dengan baik sesuai maksud dan tujuan penganggarannya. Audit Kinerja mengacu pada Indikator Kinerja Utama (IKU) dan sebagai dasar pengujiannya adalah membandingkan antara target dengan capaian/realisasi. Teknik audit yang digunakan selain teknik audit konvensional juga menggunakan cara-cara Customers survey, activity mapping dan benchmarking.
Audit Kinerja dilaksanakan berdasarkan penilaian risiko organisasi atau dideteksi berdasarkan hasil audit sebelumnya, berdasarkan permintaan pemangku kepentingan, permintaan organisasi/unit organisasi atau pihak lain dengan alasan tertentu, kondisi darurat atau adanya indikasi kecurangan dan alasan penting lainnya, atau terhadap suatu program/kegiatan baru lainnya. Misalnya, baru-baru ini pada awal tahun 2020 ada permintaan dari Direktur RSUD Kabupaten Serang yang baru dilantik, karena Sang Direktur ingin mendapat informasi dari APIP kondisi kinerja RSUD. Contoh lain, pada tahun 2019 adanya permintaan audt kinerja Pelayanan Kecamatan dalam memfasilitasi Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A)
Tahapan dalam melaksanakan Audit Kinerja adalah melakukan Audit Pendahuluan untuk mengetahui gambaran auditee, dibuat simpulan, selanjutnya dilakukan Audit Rinci untuk memperoleh gambaran pencapaian kinerja OPD, misalnya dilakukan terhadap 5 (lima) aspek yaitu: perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, administrasi dan pelayanan.
Pelaksanaan Audit Kinerja yang dilakukan pada Kecamatan hanya terhadap aspek pelayanan saja dengan menggunakan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) apakah sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 33 tahun 2016 tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Prosedur pelaksanaan audit berupa: persiapan Audit Kinerja, pengujian pengendalian manajemen, pengukuran dan pengujian IKK, reviu operasional, pembuatan Kertas Kerja Audit (KKA), pelaporan dan pemantauan tindak lanjut.
Langkah kerja Audit Kinerja sebagai berikut:
KKA harus memuat informasi yang memadai dan bukti yang mendukung kesimpulan sebagai pertimbangan auditor.
Menyajikan analisis dan interprestasi kinerja auditan serta memberikan saran perbaikan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, meliputi: kewajaran IKK, hasil reviu operasional beserta kelemahan yang ditemukan, rekomendasi yang telah disepakati dengan OPD, hasil pengujian atas laporan dan analisis perkembangan usaha organisasi kalau ada.
Hal-hal lain yang perlu diperhatikan terhadap temuan selain “gap” kinerja yang telah disepakati dengan OPD, baik yang positif atau negatif tetap disampaikan. Sebelum masuk ke tahapan penyelesaian LHAK dibuatkan”Berita Acara Pembahasan Hasil Audit Kinerja” dan “Berita Acara Kesepakatan untuk Tindak Lanjut Hasil AK” dengan OPD/Auditan.
Pelaksanaan atas rekomendasi hasil Audit Kinerja yang telah disampaikan dan disetujui oleh manajemen auditan, dilakukan pemantauan tindak lanjut oleh Inspektorat.
Demikian sekilas info tentang Audit Kinera, semoga bermanfaat
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.