Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / satgas covid-19 kabupaten serang sidak pt lung cheong

satgas-covid-19-kabupaten-serang-sidak-pt-lung-cheong

Satgas Covid-19 Kabupaten Serang Sidak PT Lung Cheong

Kamis, 15 Juli 2021

Admin

1571
Berita Daerah

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 melakukan inspeksi mendadak (sidak) PT. Lung Cheong Brothers Industri di Jalan Raya Jakarta Kecamatan Kragilan pada Rabu, 7 Juli 2021. Sidak dalam rangka memastikan adanya laporan sebanyak 101 karyawan pabrik produksi mainan anak-anak reaktif usai dilakukan swab antigen.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ajat Sudrajat, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dr Agus Sukmayadi, perwakilan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Wakapolres Serang, Kompol Didi Imawan dan Unsur Muspika Kecamatan Kragilan tiba dilokasi sekira pukul 13.00 WIB.

Mereka diterima langsung oleh Direktur PT Lung Cheong Brothers Industri, Mister He, Konsultan Manajemen, Agus Sutrisnadi dan Hrd Nita Basarah. Dilanjutkan dialog di ruang rapat perusahaan.

Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan bahwa Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Serang mendapatkan laporan adanya sebanyak 101 reaktif atau positif hasil swab antigen. Sehingga, pihaknya langsung melaporkan kepada pimpinan dan ditugaskan untuk mengecek. 
“Mohon masukan atas data tersebut apakah lebih atau kurang, dan kriterianya seperti apa saja,”ujar Nanang menjelaskan maksud sidak. 

Jika benar atas lapaoran tersebut, kata Nanang, pihaknya dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) akan melakukan mapping berapa karyawan yang terpapar. Kemudian, apa saja upaya yang dilakukan pihak perusahaan terhadap karyawan yang terpapar apakah dilakukan perawatan, isolasi mandiri (isoma) atau di liburkan. 

“Kami (pemda) nanti jika mengetahui tingginya angka karyawan yang terpapar positif covid-19, perusahaan perlu di tutup atau pengurangan produksi atau karyawan yang masuk kerja,”ungkapnya. 

“Jadi mohon kebijakannya, kami mengurus masyarakat se Kabupaten Serang sedangkan pimpinan perusahaan pun harus mengurus karyawannya. Kalau ada upaya boleh bisa di atur dengan baik, karena kesehatan lebih penting ketimbang yang lainnya,”tegas Nanang.

Mantan Camat Waringin Kurung ini juga menegaskan, sidak yang dilakukan juga sebagai implementasi Implementasi Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat dan Intruksi Bupati Serang Nomor 02 Tahun 2021. Apakah PT Lung Cheong Brothers Industri sudah menerapkan atau belum atas intruksi tersebut dengan mengurangi karyawan 50 persen.
“Beberapa tempat atau perusahaan sudah menerapkan tapi ada juga yang belum. Maka, untuk perusahaan ini wajib menjaga 3.400 karyawan yang harus kita lindungi bersama-sama. Kami bukan mempersulit, mengurangi produksi atau pendapatan perusahaan tapi untuk mengamankan kesehatan nyawa seluruh masyarakat,”tandas Nanang.

“Pimpinan perusahaan harus bertanggung jawab, jika para karyawan sehat produksi pun naik sebaliknya jika para karyawan sakit berdampak produksi menurun. Intinya pimpinan wajib menjaga kesehatan karyawan disini,”tukas Nanang.

Konsultan Manajemen PT. Lung Cheong Brothers Industri, Agus Sutrisnadi mengatakan, saat ini pihak perusahaan tengah melakukan swab antigen bagi 3.429 karyawan yang sudah berjalan selama dua hari. Kendati demikian pihaknya membantah jika sebanyak 101 karyawan terpapar covid-19.

“Belum ada 100 sekian karyawan (yang positif covid-19) belum ada. Tidak ada yang di tutup-tutupi. Kalau terakhir hasil swab antigen cuma 21 orang reaktif atau positif dari 1.400 karyawan yang sudah di swab antigen,”katanya.

Agus memastikan, jika 21 karyawan yang reaktif hasil swab antigen karena mungkin kondisi badanya sedang flu biasa. “Tapi dari 21 orang itu sudah kami liburkan, dan untuk dilakukan tes Swab PCR,”terang Agus.
Sedangkan terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) covid-19, dia juga memastikan sudah dilakukan sejak awal adanya pandemi. “Sudah kami terapkan di wajibkan memakai masker, menjaga jarak dan membiasakan mencuci tangan,”katanya.

Kendati demikian, Agus mengakui belum menerapkan atas Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Hanya saja, pihaknya terus berupaya mengingat karyawannya untuk melaksanakan prokes ciovid-19.

“Perusahaan kami adalah perusahaan padat karya bukan padat modal, jadi produksinya lebih banyak menggunakan tangan. Namun kami akan upaya terkait aturan tersebut,”ujarnya.

Ditempat yang sama Kepala Dinkes Kabupaten Serang, dr Agus Sukmayadi mengatakan jika swab ada dua jenis swab antigen dan swab PCR atau Polymerase Chain Reaction. Swab Antigen dinyatakan positif belum tentu positif hasil Swab PCR atau Polymerase Chain Reaction.

“Jadi kami sarankan agar di swab PCR, tapi selama menunggu hasil 21 orang itu harus melakukan isolasi mandiri. Kami juga meminta data lengkap dari 21 karyawan yang dinyatakan positif hasil swab antigen,”ujarnya.(*)

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami