Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / pernerimaan permohonan informasi a.n pattiro serang banten

pernerimaan-permohonan-informasi-an-pattiro-serang-banten

Pernerimaan Permohonan Informasi a.n Pattiro Serang Banten

Rabu, 29 September 2021

Admin

1320
Berita Daerah

Pada Tanggal 07 Januari 2021 Sekertariat PPID Kabupaten  Serang  melayani Permohonan informasi  A.N Pattiro Serang Banten Nomor : 016/Pattiro.srg/D.E/I/2021 Yang meminta data berupa :

  • DPA 2021
  • RKA 2021
  • RPJMD 2021

Adapun tahap selanjutnya Sekretariat PPID melakukan Validasi Persyaratan apakah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan atau belum memenuhi persyaratan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu penyelesaian Permohonan Informasi adalah sebagai berikut:

  1. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya Permintaan, paling lambat tanggal 20 Januari 2021.
  2. Apabila PPID Utama tidak menjawab pada tanggal yang telah ditentukan pemohon bisa mengajukan surat keberatan.

UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6  yang menyatakan Badan Publik berhak menolak memberikan informasi  yang dikecualikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Perbup Serang No.30 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang  bahwa dalam hal persyaratan belum memenuhi ketentuan sesuai hasil verfifikasi dan validasi persyaratan. Adapun persyaratan pemohon informasi perorangan adalah Foto Copy KTP sedangkan untuk LSM adalah Foto Copy KTP min 3 orang ( Ketua, Sekertaris dan Bendahara ), Struktur Organisasi dan surat permohonan penunjukan dari ketua apabila yang mendatangani bukan ketua .

 

Bahwasannya Pemohon telah memenuhi persyaratan permohonan informasi setelah tanggal 20 Januari 2021 PPID Utama bersurat Pemberitahuan tertulis bahwa informasi yang diminta dapat diproses, PPID Utama bersurat kembali melalui Pemberitahuan tertulis Nomor : 02/TANG-PI/PPID/KAB.SERANG/I/2021

  • Membutuhkan waktu tambahan 7 hari kerja sampai dengan 28 Januari 2021

 

Pada tangggal 28 Januari 2021 PPID Utama mengirimkan pemberitahuan tertulis Nomor :02.a/TANG-PI/PPID/KAB.SERANG/I/2021

  • RPJMD 2021-2026 tidak dapat diberikan karena belum diparipurnakan oleh Dewan;
  • DPA dan RKA 2021 belum dapat diberikan karena adanya kendala teknis software SIPD milik Kenebtrian Dalam Negeri sehingga data tersebut belum bisa dapat diakses.

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami