Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / perkuat hak anak di kecamatan anyer

perkuat-hak-anak-di-kecamatan-anyer

Perkuat Hak Anak di Kecamatan Anyer

Kamis, 01 Oktober 2020

Admin

1335
Berita Daerah

Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) menyelenggarakan Sosialisasi dan Pembentukan Kecamatan Layak Anak (KELANA) dan Desa Layak Anak (DEKELA) di Kecamatan Anyer pada Selasa, 18 Agustus 2020. Acara ini sebagai bagian dari pelaksanaan Kabupaten Serang layak anak dan sesuai dengan  kebijakan daerah yang berpedoman pada Peraturan Menteri Negara PPPA Nomor 13 Tahun 2011 tentang Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Dalam sambutan pembukaannya Bapak Kadis menyampaikan kabupaten layak anak adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. Pada tahun sebelumnya telah terbentuk 15 kecamatan layak anak dan pada tahun ini akan bertambah.

Kecamatan Anyer yang terletak di ujung Pulau Jawa wilayah Kabupaten Serang memiliki potensi wisata dan diharapkan memiliki sarana dan prasarana yang mendukung hak-hak anak. Hak anak antara lain bisa bermain, memperoleh pendidikan, mendapat perlindungan, mendapat identitas (nama), mendapat status kewarganegaraan dan kebangsaan, mendapat asupan makan dan minum, untuk memiliki akses dan layanan kesehatan, mendapat aktivitas berlibur atau rekreasi, untuk mendapat kesamaan dan memiliki peran dalam pembangunan.

 

Kecamatan Anyar terdiri dari 12 desa yaitu Kelurahan Anyar, Sindang Mandi, Cikoneng, Tanjungmanis, Bandulu, Bunihara, Kosambi Ronyok, BanjarSari, SindangKarya, Tambang Ayam, dan Grogol Indah diharapkan menjadi Desa Layak Anak yang memiliki banyak dukungan terhadap indikator layak anak. Ruang lingkup Kecamatan dan Desa Layak anak sama dengan ruang lingkup KLA sesuai dengan Konvensi Hak Anak, ada lima kluster hak anak yang dijabarkan dalam indikator dan ukuran KLA yaitu: 1) Hak Sipil dan Kebebasan; 2) Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; 3) Disabilitas, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; 4) Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya; 5) Perlindungan Khusus.

Pembentukan Kelana dan Dekela tersebut, selain untuk mendukung perkuatan Kabupaten Layak Anak (KLA) juga untuk mendorong para stakeholder di kecamatan dan desa agar lebih peduli terhadap anak. Pembentukan Kelana dan Dekela sangat penting bagi anak sebagai generasi penerus agar tersedia ruang dan perhatian sehingga mereka mampu memaksimalkan potensinya dan  masyarakat turut  bertanggung jawab terhadap nasib anak-anak.

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami