Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / perekaman ktp elektronik yang ditujukan untuk warga yang berkebutuhan khusus
perekaman KTP elektronik yang ditujukan untuk warga yang berkebutuhan khusus
Pada tanggal 19 november 2020 bertempat di aula Kecamatan Bojonegara dilakukan pelayanan perekaman KTP elektronik yang ditujukan untuk warga yang berkebutuhan khusus
Secara umum klasifikasi berkebutuhan khusus atau disabilitas terbagi menjadi tiga yaitu disabilitas fisik disabilitas emosi dan perilaku serta disabilitas intelektual yang termasuk dalam disabilitas fisik yaitu tunarungu atau tuli tunanetra atau buta tuna daksa atau disabilitas fisik selanjutnya disebut dalam kategori disabilitas yang masih berlaku yaitu tunalaras atau disabilitas Laras gangguan komunikasi dan hiperaktif terakhir yang dimaksud dalam kategori disabilitas intelektual yaitu tunagrahita atau kesulitan belajar khusus anak berbakat atau gifted autisme dan indigo
Dalam undang-undang nomor 8 tahun 2016 penyandang disabilitas memiliki beberapa hak yaitu hak pendidikan hak pekerjaan hak-hak politik keagamaan hak olahraga Kebudayaan dan Pariwisata hak Kesejahteraan Sosial hak aksesibilitas hak pelayanan publik hak perlindungan dari bencana hak habilitasi dan rehabilitasi hak pendataan hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat hak berekspresi komunikasi dan informasi hak kewarganegaraan hak bebas dari destinasi penelantaran penyiksaan dan eksploitasi setelah keadilan dalam perlindungan hukum
Disabilitas bukan berarti menjadi hambatan untuk menjalani kehidupan penyandang disabilitas tidak berarti mereka tidak bisa melakukan apa-apa mereka sama seperti kita hanya memiliki cara yang berbeda dalam melakukan suatu aktivitas yang tidak dapat mereka lakukan karena keterbatasannya marilah kita berusaha memahami para penyandang disabilitas sebagai dukungan bagi mereka untuk berkembang dan terlibat dalam kehidupan bermasyarakat
Pemerintah Kabupaten Serang mendukung upaya yang dilaksanakan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil dalam memberikan hak-hak bagi para penyandang disabilitas sehingga mereka dapat berpartisipasi dalam pembangunan khususnya di wilayah kota Serang yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai indeks pembangunan manusia atau IPM di wilayah Kabupaten Serang
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.