Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / penyelidikan pasca penutupan/penyegelan tempat hiburan malam di jalan lingkar selatan kec.kramatwatu kab.serang
Penyelidikan Pasca Penutupan/Penyegelan tempat hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan Kec.Kramatwatu Kab.Serang
Serang, 10 Maret 2021
Kegiatan ini dilakukan pasca Penutupan/Penyegelan Tempat Hiburan Malam di Jalan Lingkar Selatan Kec.Kramatwatu Kab.Serang. Satpol PP Kab.Serang melakukan Patroli di Sepanjang Jalan Lingkar Selatan terhadap 11 Tempat Hiburan Malam yang melanggar aturan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Setelah selesai melakukan kegiatan, kemudian kembali ke kantor Satpol PP Kab.Serang pada Pukul 02.30 WIB.
Terdapat beberapa Tempat Hiburan Malam yang telah merusak dan memindahkan posisi segel, serta menemukan THM yang diduga Kembali membuka tempat hiburan malam tersebut.
Melakukan pemantauan dan penyelidikan lanjut terhadap THM yang diduga Kembali membuka Tempat Hiburan Malam tersebut.
Pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 pukul 21.00 WIB s/d pukul 03.00 WIB telah melaksanakan kegiatan Penyelidikan Pasca Penutupan/Penyegelan tempat hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan Kec.Kramatwatu Kab.Serang. Ditemukannya beberapa Tempat Hiburan Malam yang telah merusak dan memindahkan posisi Segel, serta diduga Kembali membuka tempat hiburan malam tersebut dengan ditemukannya banyak kendaraan mobil/motor yang terparkir didepan THM tersebut tetapi kondisi THM tertutup dan Gelap.
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.