Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / penyelidikan dan penindakan penutupan/penyegelan kembali tempat hiburan malam di wilayah kec. kamatwatu kabupaten serang

penyelidikan-dan-penindakan-penutupanpenyegelan-kembali-tempat-hiburan-malam-di-wilayah-kec-kamatwatu-kabupaten-serang

Penyelidikan dan Penindakan Penutupan/Penyegelan Kembali Tempat Hiburan Malam di wilayah Kec. Kamatwatu Kabupaten Serang

Rabu, 19 Mei 2021

Admin

961
Berita Daerah

Serang, 23 Februari 2021

  • KRONOLOGI KEGIATAN :

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan pengaduan dari masyarakat terkait Tempat Hiburan Malam yang tidak memiliki dokumen perizinan yang sesuai dan masih beroperasinya THM setelah kegiatan penyegelan dan penutupan THM. Kegiatan ini dilakukan Bersama dengan DPMPTSP Kab. Serang melakukan cek lokasi untuk mengetahui apakah dokumen perizianan sudah sesuai IMB atau tidak. Kemudian ditemukan pintu atau akses masuk baru ke salah satu tempat hiburan malam yang baru, dan dilakukan penyegelan Kembali oleh Satpol PP Kab.Serang.

 

  • TEMUAN DALAM KEGIATAN :
  1. Terdapat beberapa bangunan THM yang tidak sesuai dengan dokumen IMB.
  2. Terdapat Tempat Hiburan Malam yang membuat pintu atau akses masuk baru.

 

  • SOLUSI/TINDAKAN YANG DILAKUKAN :
  1. Melakukan himbauan terhadap pemilik/penanggungjawab untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dokumen perizinan.
  2. Melakukan penyegelan Kembali terhadap THM yang membuat pintu atau akses jalan masuk baru.

 

  • HASIL KEGIATAN :

Pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 pukul 09.00 WIB s/d pukul 14.00 WIB telah dilakukan kegiatan Penyelidikan dan Penindakan Penutupan/Penyegelan Kembali Tempat Hiburan Malam di wilayah Kec. Kamatwatu Kabupaten Serang. Kegiatan dilakukan bersama dengan DPMPTSP Kab. Serang, melakukan cek Lokasi terhadap beberapa fisik bangunan/Gedung Tempat Hiburan Malam dan dilakukan pengukuran apakah sesuai dengan dokumen IMB atau tidak. Kemudian ditemukan pintu atau akses masuk baru ke salah satu tempat hiburan malam yaitu THM Parahiyangan melalui jalan samping ruko THM yang diduga masih buka atau beroperasi pasca penyegelan, dan dilakukan penyegelan Kembali terhadap tempat hiburan malam tersebut. Kemudian memberikan sosialisasi kepada petugas yang bekerja di THM tersebut.

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami