Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / pengarahan inspektur kabupaten serang terkait perubahan anggaran apbd terkait covid-19
Pengarahan Inspektur Kabupaten Serang terkait perubahan anggaran APBD terkait Covid-19
Pada hari Selasa tanggal 21 April 2020 jam 09.00 wib pagi, Inspektur melakukan Video Conference (VC) kepada pegawai Inspektorat Kabupaten Serang terkait Covid-19 yang sedang Work From Home (WFH). Inspektur menjelaskan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor: 119/2813/SJ dan Nomor: 177/KMK.07/2020 kepada semua pegawai di Inspektorat tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja `daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Inspektur menyampaikan juga untuk melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dalam APBD melalui : (1) Penyesuaian pendapatan Transfer ke Daerah dan Dana Desa berdasarkan rincian alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan, (2) Penyesuaian Pendapatan Asli Daerah dengan memperhitungkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota serta memperhatikan perkiraan asumsi makro seperti pertumbuhan rasio perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi tahun 2020 yang dapat mempengaruhi target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai akibat dari menurunnya kegiatan perekonomian. Inspektur kembali menjelaskan bahwa Rasionalisasi belanja pegawai terutama dilakukan dengan : (1) Bagi daerah yang selama ini memberikan tunjangan tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) / Tunjangan kinerja daerah dan/atau insentif sejenisnya lainnya lebih besar dari tunjangan kinerja di pusat , melakukan penyesuaian besaran tunjangan tersebut agar tidak melebihi besaran tunjangan kinerja di pusat, (2) Bagi daerah yang selama ini memberikan tunjangan tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) / Tunjangan Kinerja Daerah atau sejenisnya lebih rendah dari tunjangan kinerja di pusat, melakukan penyesuaian besaran tunjangan tersebut sesuai kebutuhan rasionalisasi belanja pegawai, (3).Mengendalikan/mengurangi honorarium kegiatan, (4).Mengendalikan/mengurangi honorarium pengelola dana BOS , dan atau (5).Mengendalikan / mengurangi pemberian uang lembur dengan mempertimbangkan kebutuhan riil pelaksanaan pekerjaan yang bersifat mendesak dan dilakukan secara selektif.
Inspektur meminta kepada semua Kepala OPD di Kabupaten Serang bahwa untuk mengurangi belanja barang/jasa sekurang-kurangnya sebesar 50% terutama untuk :(1) Perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah, (2) Barang pakai habis untuk keperluan kantor, (3) Cetak dan penggandaan, (4) Pemeliharaan dan perawatan kendaraan bermotor, (5) Pakaian dinas dan atributnya, (6) Sewa rumah/gedung/gudang/parkir, (7) Jasa kantor dan sewa, (8) Jasa Konsultasi, (9) Sewa alat berat, (10) Sewa sarana mobilitas, (11) Tenaga ahli/instruktur/narasumber, (12) Uang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat, (13) Makanan dan minuman serta paket rapat di kantor dan di luar kantor, (14) Sosialisasi, workshop, bimbingan teknis,, pelatihan dan kelompok diskusi terfokus.
Inspektur menyampaikan bahwa penyesuaian pelaksanaan kegiatan yang mengundang orang banyak dari semula dilakukan dengan pertemuan / tatap muka langsung diubah menjadi tanpa pertemuan/ tatap muka langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi / komunikasi , antara lain dengan menggunakan Video Conference / Teleconference (VC) dan pelaksanaan pelatihan, bimbingan teknis dan kegiatan lainnya yang sejenis dengan menggunakan metode e-learning.
Inspektur meminta kepada semua pegawai Inspektorat untuk selalu banyak berdoa di rumah, berdiam di rumah bersama keluarga dan Inspektur berharap semoga virus Corona Covid-19 ini segera berlalu dan kita semua bisa kembali melaksanakan rutinitas kantor seperti semula, Aamiin
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.