Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / pemkab serang siapkan teknis pelaksanaan vaksin anak usia 6 - 11 tahun

pemkab-serang-siapkan-teknis-pelaksanaan-vaksin-anak-usia-6-11-tahun

Pemkab Serang Siapkan Teknis Pelaksanaan Vaksin Anak Usia 6 - 11 Tahun

Kamis, 20 Januari 2022

Admin

1210
Berita Daerah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) memastikan vaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun dimulai pada Senin, 17 Januari 2022. Mengingat saat ini bersamaan dengan pelaksanaan BIAS atau Bulan Imunisasi Anak Sekolah.

Kepala Dinkes Kabupaten Serang, Agus Sukmayadi mengatakan untuk merealisasikan rencana tersebut pihaknya melaksanakan rapat koordinasi persiapan vaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun bersama Kepala Dindikbud, Asep Nugraha Jaya dan para Pengawas Sekolah Dasar se- Kabupaten Serang untuk menjelaskan secara teknisnya di Gedung PGRI Kecamatan Ciruas pada Kamis, 13 Januari 2022.  

“Untuk teknisnya setelah rakor, para pengawas akan melakukan sosialisasi di tingkat kecamatan di bawah koordinasi camat, stakeholder lain yaitu kepala sekolah, kepala puskesmas, Polsek dan Koramil untuk menentukan perencanaan pelaksanaan kegiatan,”ungkap Agus.
   
Karenanya, lanjut dia, vaksinasi covid-19 berhubungan dengan pelaksanaan BIAS yang saat ini sedang berlangsung. Sehingga, jelas Agus, bagi anak sekolah yang boleh di vaksin covid-19 harus sudah dua pekan paska di suntik BIAS. “Anak sekolah itu harus sudah dua minggu (setelah disuntik BIAS), baru bisa diberikan vaksin covid-19, jadi perlu lebih matang,”tandasnya.

Sedangkan untuk pendataan sasarannya, sebut Agus, dilakukan oleh masing-masing sekolah dengan meminta data lengkap alamat dan sebagainya harus lengkap. Sehingga sebelum pelaksanaan kegiatan akan memasukan data ke Pusdatin atau pusat data penerimaan vaksin covid-19. “Sedangkan untuk penyelenggaranya kepala sekolah, pelayanannya puskesmas, stakeholder lainnya baik polsek dan koramil,”terang Agus.

Oleh karena itu, Agus memastikan untuk pelaksanaan vaksinasi anak 6 sampai 11 tahun sudah ditentukan pada Senin 17 Januari hasil rakoor dengan Dindikbud dan para pengawas SD. "Kesepakatannya hasil rakor hari Senin depan. Saat ini kami tengah mencari daerah atau sekolah mana yang belum melaksanakan BIAS yang akan dijadikan pencanangan. Intinya anak sudah vaksin BIAS harus sudah dua minggu baru bisa di vaksin covid-19. Maka, vaksinasi covid anak saat ini belum bisa dilaksanakan secara serentak, tapi bertahap,”tutur Agus.  

Kepala Dindikbud Kabupaten Serang, Asep Nugraha Jaya mengatakan, rapat koordinasi dengan mengundang para pengawas sekolah dasar karena terkait anak usia 6 sampai 11 itu mayoritas ada di sekolah dasar. “Tadi di sampaikan penjelasan umum sampai ke penjelasan teknis,”ujarnya. 

Asep memastikan jika teknis pelaksanaan pihaknya sudah siap. Maksudnya, pelaksanaan vaksinasi sudah siap hanya saja ada yang perlu di pelajari. “Kita harus matching, kita harus sinkronkan dengan kegiatan paska BIAS ini baru di laksanakan,”katanya.

“Karena kemarin ada yang belum, ada yang baru satu minggu, sehingga dari kegiatan vaksinasi BIAS ke anak ke vaksinasi covid secepat-cepatnya dua minggu. Kita masih harus menunggu, kita akan pelajari daerah-daerah sudah ada catatan beberapa daerah yang sudah melaksanakan BIAS di Desember, jadi nanti mudah-mudahan bisa di sesuaikan,”ungkap Asep.(*)

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami