Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / pemkab serang minta pemprov rapid test petugas kpps

pemkab-serang-minta-pemprov-rapid-test-petugas-kpps

Pemkab Serang Minta Pemprov Rapid Test Petugas KPPS

Kamis, 30 Juli 2020

Admin

1549
Berita Daerah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meminta kepada Pemeirntah Provinsi (Pemprov) Banten untuk andil menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang periode 2021-2025. Dalam hal ini untuk bisa memfasilitasi rapid test (RT) bagi para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS, mengingat wabah covid-19 hingga kini belum ada kejelasan kapan berakhirnya.

Hal itu diuangkapkan oleh Wakil Bupati (Wabup) Serang, Pandji Tirtayasa dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Covid-19 dan pembahasan tatana normal baru pada masa pandemi covid-19 melalui video conference bersama gugus tugas percepatan penanganan covid-19 se-Provinsi Banten.

Turut mendampingi Pandji dalam video conference, Asda II, Adjat Gunawan, Asda III, Ida Nuraida, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik), Anas Dwi Satya Prasadya, dan Rudi Suhartanto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).  

“Pilkada Kabupaten Serang kita ada 3055 TPS (tempat pemungutan suara), untuk setiap TPS ada sembilan petugas KPPS dua keamanan dan tujuh petugas KPPS. Kita meminta kepada Pak Gubernur Banten untuk memfasilitasi rapid test para petugas KPPS, karena kita tidak ada anggarannya,”ujarnya.

Mengingat, lanjut Pandji, wabah covid-19 yang belum bisa dipastikan akan berakhirnya sehingga pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serang pun wajib melaksanakan protokol kesehatan khususnya bagi para petugas atau penyelenggara.

“Bagi mereka kita akan terapkan protokol kesehatan memakai APD (alat pelindung diri) level satu, cuma mereka butuh juga menjalani rapid test bagi 27.500 petuags KPPS) karena kita belum menganggarkan disitu makanya tadi mengajukan ke gubernur dan gubernur menyanggupi,”terang Pandji.

Sekadar diketahui, berdasarkan hasil rapat komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri disepakati bahwa lanjutan pilkada serentak 2020 akan dilakukan tahapan mulai 15 Juni 2020. Sedangkan pelaksanaan pemilihan akan dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020.

Sementara Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakna, bahwa berdasarkan permintaan dari Pemkab Serang mengintruksikan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten untuk menyiapkan dan memfasilitasi rapid test. Wahidin meminta agar Pemkab Serang mengoordinasikan kapan waktu dan tempatnya.

“Koordinasikan kapan waktu dna tempatnya, kita masih pounya  akat rapid test dan swab. Kerjasamakan Dinkes Banten dan Dinkes Kabupaten Serang, dan alokasikan anggarannya,”ujarnya.

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami