Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / pemkab serang awasi keberadaan warga negara asing

pemkab-serang-awasi-keberadaan-warga-negara-asing

Pemkab Serang Awasi Keberadaan Warga Negara Asing

Senin, 12 April 2021

Admin

1419
Berita Daerah

Guna memastikan tidak melanggar aturan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang intens dalam melakukan pengawasan warga Negara asing atau WNA. Upaya itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan secara dini dari hal yang tidak di inginkan. 

"Pengawasan warga negara asing di Kabupaten Serang memang sangat perlu sekali,”ujar Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna melalui keterangan tertulisnya yang di kirim Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) pada Sabtu, 10 April 2021.

Dikatakan Nanang, Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemantauan Verifikasi dan Monev Orang Asing di Kabupaten Serang tahun Anggaran 2021 pun sudah dilakukan pada Jum’at, 9 April 2021 kemarin. Rapat dihadiri Tim Pemantauan Verifikasi dan Monev Orang Asing di Kabupaten Serang diantarannya sebagai leading sektor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, berikut dari Polres Serang, Polres Cilegon, Polres Serang Kota, Badan Intelejen Negara ((BIN) dan Badan Intelejen Strategis (BAIS). 

Supaya apa, lanjut Nanang, dalam rangka pelayanan Pemerintah Kabupaten Serang mengawasi tenaga kerja asing (TKA). Satu pihak tenaga kerja asing yang perlu dijaga, satu pihak juga tenaga kerja asing perlu kewaspadaan. "Jangan sampai kita lengah. Sehingga supaya baik semua, mereka ada kejelasan kerja di wilayah kita, tapi juga dipastikan mereka tidak melanggar aturan di kita,”tegas Nanang. 

Upaya yang dilakukan saat ini, sebut mantan Camat Waringin Kurung ini, di awali dengan melakukan pendataan WNA berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ada sebanyak 1.000 WNA. Semua tim yang dibentuk oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah pada tahun 2020 lalu.

"Disitu (tim) ada OPD terkait seperti Disdukcapil, Disnaker, Dinas Perizinan, dan Imigrasi Serang, nanti juga minta masukan dari provinsi selaku pengawas orang asing dari Provinsi Banten,”terang Nanang.

Sedangkan terkait laporan pihak perusahaan yang melaporkan jumlah TKA, Nanang memastikan jika perusahaan belum maksimal melakukan update pelaporan TKA. "Nanti kita maksimalkan agar perusahaan proaktif atau di tempat tinggal WNA seperti di hotel, seperti long time satu bulan sampai dua bulan di hotel nanti untuk bisa melaporkan,”katanya. 

Kemudian terkait data yang dimiliki Pemkab Serang, kata Nanang, akan dipadukan terlebih dahulu data WNA yang dimilik Disdukcapil, Disnaker, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Imigrasi Serang, Polres Serang. “Sehingga tidak ada satu orang WNA yang luput dari kita. Masih dinamis untuk datanya, baru sebatas data dari OPD kalau ke bawah belum,”jelas Nanang. 

Dengan begitu, Nanag menegaskan, akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan TKA. "TKA akan di deportasi, dan perusahaan akan ada sanksi dari aturan yang ada. Sementrara ini belum ada yang dideportasi,”tuturnya.

Kasubag Kewaspadaan, Deteksi dan Pencegahan Dini pada Badan Kesbangpol Kabupaten Serang, Akhmad Fuad menambahkan, berdasarkan data yang dimiliknya TKA terbanyak berada di Kecamatan Bojonegara dari Korea. Sedangkan data yang diperoleh dari Disdukcapil ada 1.000 lebih WNA. 

"Data itu, data yang baru datang, pulang, dan perpanjangan. Dalam waktu dekat kita akan turun ke lokasi dengan melibatkan semua pihak, berikut teman-teman media,”ujarnya.(*)

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami