Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / pelayanan perekaman ktp elektronik di 17 upt pelayanan di wilayah kabupaten serang
pelayanan perekaman KTP elektronik di 17 UPT pelayanan di wilayah Kabupaten Serang
Pada tanggal 28 sampai 29 November 2020 disdukcapil Kabupaten Serang mengadakan kegiatan pelayanan perekaman KTP elektronik di 17 UPT pelayanan di wilayah Kabupaten Serang Hal ini dilakukan menjelang Pemilukada serentak pada tanggal 9 Desember mendatang
Berdasarkan putusan MK nomor 20/10 Street 17 romawi/2019 yang menguji undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dalam undang-undang pemilu majelis hakim konstitusi mengabulkan untuk sebagian pemohon yang diajukan oleh aktivis Pro demokrasi
Perkara para pemohon menguji Pasal 210 ayat 1 Pasal 348 ayat 4 dan ayat 9 pasal 30 ayat 2 pasal 33 ayat 2 undang-undang Pemilu pemohon memandang banyak penduduk dengan hak pilih yang belum memiliki KTP elektronik serta pemilih baru yang akan 17 tahun pada hari H pemungutan suara tapi tidak dapat memilih Karena tidak memiliki KTP elektronik Selain itu syarat KTP elektronik berpotensi menghilangkan menghalangi atau mempersulit hak memilih bagi kelompok rentan seperti masyarakat adat commission kota penyandang disabilitas panti sosial warga binaan lapas dan Rutan dan beberapa memilih lain yang tidak memiliki hak asasi cukup untuk memenuhi syarat pembuatan KTP elektronik
Pemerintah Kabupaten Serang mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Serang dalam melaksanakan tupoksi dalam melayani masyarakat untuk mendapatkan kartu tanda identitas yang dapat dipergunakan untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.