Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / monitoring tingkat hunian hotel dan pengunjung restoran
Monitoring Tingkat Hunian Hotel dan Pengunjung Restoran
Pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 7 sampai 8 November tahun 2020 bapenda Kabupaten Serang melakukan kegiatan monitoring tingkat hunian hotel dan pengunjung restoran kepada wajib pajak hotel dan wajib pajak restoran di wilayah Kabupaten Serang khususnya di wilayah Anyer dan Cinangka tujuan monitoring ini adalah mengukur tingkat okupansi hunian hotel dan pengunjung restoran pada akhir pekan dan juga sekaligus memperbaharui data wajib pajak yang dimonitoring
Menurut undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional sesuai falsafah undang-undang perpajakan membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban tetapi juga merupakan hak bagi setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional
Pajak restoran adalah suatu Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah untuk digunakan sebagai pendapatan asli daerah
Objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh rumah makan cafeteria dan sebagainya biasanya pelayanan yang disediakan meliputi pelayanan penjualan makanan minuman yang dibeli atau dikonsumsi oleh pembeli baik dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang atau dimakan di tempat lain selain itu ada juga yang tidak termasuk dalam pajak yaitu pelayanan yang disediakan restoran yang pengelolaannya tergabung menjadi salah satu manajemennya dengan sebuah hotel selain itu pelayanan yang disediakan oleh satu restoran yang nilai Penjualnya tidak melebihi 200 juta pertahun sedangkan subjek pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan atau minuman dari satu restoran atau tempat yang dikunjungi
Berdasarkan hasil pengamatan tingkat hunian hotel dan restoran di wilayah Anyer Cinangka terjadi suatu penurunan yang merupakan dampak dari wabah Corona yang melanda di Indonesia karena dengan adanya wabah korona menyebabkan adanya pembatasan bagi pergerakan warga yang ingin berlibur ke wilayah tersebut sehingga menyebabkan adanya penurunan tingkat okupansi hotel yang pada akhirnya akan mengakibatkan penurunan pendapatan yang pada akhirnya juga akan mengakibatkan penurunan pajak yang diserahkan
Pemerintah Kabupaten Serang di bawah pimpinan PJS Bupati Serang Drs. Ade Ariyanto, M.Si mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh dinas pendapatan daerah dalam rangka menggali sumber pendapatan asli daerah dengan cara mengoptimalisasi pengawasan di lapangan untuk memastikan an-naba whatsapp-nya seluruh objek pajak hotel dan restoran di wilayah Kabupaten Serang membayar pajak yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah daerah yang pada akhirnya akan digunakan sebagai modal untuk melakukan pembangunan di wilayah kota Serang yang pada akhirnya akan meningkatkan indeks pembangunan masyarakat di wilayah Kabupaten Serang
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.