Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / monev 2020, pemkab serang target paling terbuka informasi publik

monev-2020-pemkab-serang-target-paling-terbuka-informasi-publik

Monev 2020, Pemkab Serang Target Paling Terbuka Informasi Publik

Rabu, 07 Oktober 2020

Admin

1545
Berita Daerah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menargetkan paling terbuka informasi publik pada hasil Presentasi Badan Publik pada Monitoring Evaluasi atau Monev 2020. Mengingat, berbagai inovasi dalam pelayanan informasi kepada masyarakat sudah di implementasikan.

“Target ada untuk paling terbuka informasi publik di tahun 2020 ini, karena berbagai inovasi sudah dilakukan salah satunya dalam pelayanan informasi publik di Pemkab Serang dengan satu pintu,”ujar Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Informasi Publik Bidang Komunikasi Informatika Publik pada Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Agus Yasa usai mengikuti Presentasi Badan Publik pada Monev 2020 bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten secara virtual di Pendopo Bupati Serang Selasa, 6 Oktober 2020.

Hadir pula pada kesempatan tersebut, Penjabat sementara (Pjs) Bupati Serang, Ade Ariyanto, Sekretaris Daerah (Sekda), Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Kepala Diskominfosatik, Anas Dwi Satya Prasadya, dan Plt Sekretaris Diskominfosatik, Hartono.

Dikatakan Agus, setelah Presentasi Badan Publik pada Monev 2020 yang menentukan kabupaten atau kota mana yang paling terbuka hasil dari penilaian kepatuhan oleh KI Provinsi Banten. Yang pasti, sebut Penanggung  Jawab Harian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pihaknya sudah melaksanakan standar pelayanan informasi publik. “Selain satu pintu juga ada aplikasi Sialip (Sistem aplikasi pelayanan informasi),”terang Agus.

Diketahui dalam mengimplementasikan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pemkab Serang menempati ururtan ke empat dengan nilai 91,75, kualifikasi informatif. Penetapan itu tertuang dalam surat keputusan (SK) Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten nomor 096/SK-BP/KIBANTEN/XI/2019.

Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya berharap dengan monev KIP pihaknya bisa belajar lebih banyak bagaimana supaya bisa lebih meningkatkan keterbukaan informasi publik. Pada dasarnya, Pemkab Serang melalui Diskominfosatik sudah melakukan berbagai inovasi dalam pelayanan informasi kepada masyarakat. 
“Hanya tinggal bagaimana masyarakat secara umum mengaksesnya, kalau pemerintah sudah membuka satu pintu dalam pelayanan informasi,”ujarnya. 

“Selain itu adanya aplikasi sialip masyarakat bisa melakukan permohonan informasi secara online, sehingga diharapkan masyarakat dengan cepat bisa menerima atau mengatahui informasi yang diminta secara cepat, tepat dan akurat,”terang Anas.

Sementara Pjs Bupati Serang, Ade Ariyanto mengatakan, berdasarkan masukan dari KI Provinsi Banten terkait anggaran untuk PPID pihaknya memastikan mendukung penuh. Namun, untuk saat ini karena pandemi covid-19, yang pasti daerah akan lebih fokus terlebih dahulu dalam penangangan covid.” Yang pasti kami (Pemkab Serang) mendukung untuk penambahan anggaran PPID,”tuturnya.(Diskominfosatik)

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami