Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / layanan gawat darurat 119 kabupaten serang
LAYANAN GAWAT DARURAT 119 KABUPATEN SERANG
Berdasarkan data Health Sector Review Tahun 2018, di Indonesia Enam dari sepuluh akar penyebab kematian di Indonesia adalah penyakit tidak menular. Stroke adalah penyebab utama kematian pertama pada tahun 2007-
2017, dengan insiden meningkat 29,2% dalam kurun waktu 10 tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 04 Tahun
2013 mengamanahkan setiap Kabupaten/ Kota harus membentuk 1 (satu) Public Safety Center (PSC 119) yang berfungsi sebagai pusat koordinasi layanan kegawatdaruratan ditiap daerah. Layanan kegawatdaruratan 119 ini terintergrasi Pusat Komando Nasional
119 yang berlokasi di Kementerian
Kesehatan.
Layanan gawat darurat medis 119 dapat diakses baik melalui handphone atau telephone rumah sehingga memudahkan masyarakat yang membutuhkan. Pelayanan medik yang diberikan oleh PSC 119 antara lain: panduan tindakan awal melalui algoritma gawat darurat, mengirim bantuan petugas dan ambulans, mengirim pasien ke fasilitas kesehatan terdekat.
Saat ini Kabupaten Serang memiliki layanan gawat darurat medis 119 yang diselenggarakan oleh UPT PSC 119
Kabupaten Serang, resmi berdiri pada bulan Februari 2019, berlokasi di Jalan raya Palka No. 16 Desa Sindangsari Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang.
UPT PSC 119 Kabupaten Serang diharapkan menjadi ujung tombak pelayanan kegawatdaruratan pra rumah sakit di wilayah Kabupaten Serang. Dapat bersinergi dengan seluruh jejaring fasilitas pelayanan kesehatan dan membangun jaringan dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan pelayanan kegawat daruratan medis pra rumah sakit bagi masyarakat yang membutuhkan.
Fasilitas yang dimiliki layanan 119
Kabupaten Serang terdiri dari ruang call center yang beroperasi 24 jam, mobil ambulance sebanyak 3 buah, petugas yang terlatih dan memiliki peralatan yang dilengkapi untuk penanganan kegawatdaruratan. Layanan komunikasi yang bisa dihubungi saat ini melalui nomor 119 dan nomor HP lokal
081901108648.
UPT PSC 119 KABUPATEN SERANG 02
Jenis layanan 119 Kabupaten Serang diantaranya pertolongan emergency dan non-emergency. Yang termasuk dalam layanan emergency diantaranya adalah kecelakaan lalu lintas, trauma, bencana alam, bencana non-alam (wabah penyakit: covid-19), dan kebakaran atau huru-hara. Sedangkan yang termasuk dalam layanan non-emergency adalah layanan perawatan, ambulans, rujukan, konsultasi, edukasi, informasi kesehatan, P3K event, pelatihan bantuan hidup dasar, pelatihan driver ambulans, layanan mobil jenazah, dan juga bakti sosial kesehatan.
Kejadian gawat darurat bisa terjadi
dimana saja, kapan saja, dan bisa mengenai siapa saja. Banyak hal yang dapat menyebabkan kejadian gawat darurat, antara lain kecelakaan, tindakan anarkis yang membahayakan orang lain, kebakaran, penyakit dan bencana alam yang terjadi di Kabupaten Serang. Kondisi ini memerlukan penanganan gawat darurat yang tepat dan segera, sehingga pertolongan pertama pada korban/pasien dapat dilakukan secara optimal.
Target layanan 119 Kabupaten Serang menerapkan respon time < 30 menit. Berpedoman pada respon cepat yang menekankan time saving is life and limb saving yang bertujuan untuk menurunkan angka kematian dan kecacatan. Seiring berjalannya waktu, layanan 119 Kabupaten Serang akan terus melakukan perbaikan dan evaluasi, sehingga nantinya layanan ini menjadi pilihan utama untuk pertolongan gawat darurat di wilayah Kabupaten Serang.
Berita Terkait
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.