Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / kelana dan dekela di kecamatan pamarayan
Kelana dan Dekela di Kecamatan Pamarayan
Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) menyelenggarakan Sosialisasi dan Pembentukan Kecamatan Layak Anak (KELANA) dan Desa Layak Anak (DEKELA) di Kecamatan Pamarayan pada Selasa, 6 Oktober 2020. Acara ini sebagai bagian dari pelaksanaan Kabupaten Serang layak anak dan sesuai dengan kebijakan daerah yang berpedoman pada Peraturan Menteri Negara PPPA Nomor 13 Tahun 2011 tentang Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Dalam sambutan pembukaannya Bapak Kadis menyampaikan kabupaten layak anak adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. Pada tahun sebelumnya telah terbentuk 15 kecamatan layak anak dan pada tahun ini akan bertambah dengan adanya pembentukan KELANA di Kecamatan Pamarayan dan DEKELA di seluruh desa yang ada di Kecamatan Pamarayan
Kecamatan Pamarayan merupakan wilayah Kabupaten Serang memiliki potensi wisata dan diharapkan memiliki sarana dan prasarana yang mendukung hak-hak anak. Hak anak antara lain bisa bermain, memperoleh pendidikan, mendapat perlindungan, mendapat identitas (nama), mendapat status kewarganegaraan dan kebangsaan, mendapat asupan makan dan minum, untuk memiliki akses dan layanan kesehatan, mendapat aktivitas berlibur atau rekreasi, untuk mendapat kesamaan dan memiliki peran dalam pembangunan.
Seluruh Desa di Kecamatan Pamarayan yaitu Desa Binong, Damping, Kampung Baru, Kebon Cau, Pamarayan, Pasir Kembang, Pasirlimus, Pudar, Sangiang dan Wirana diharapkan menjadi Desa Layak Anak yang memiliki banyak dukungan terhadap indikator layak anak. Ruang lingkup Kecamatan dan Desa Layak anak sama dengan ruang lingkup KLA sesuai dengan Konvensi Hak Anak, ada lima kluster hak anak yang dijabarkan dalam indikator dan ukuran KLA yaitu: 1) Hak Sipil dan Kebebasan; 2) Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; 3) Disabilitas, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; 4) Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya; 5) Perlindungan Khusus.
Pembentukan Kelana dan Dekela tersebut, selain untuk mendukung perkuatan Kabupaten Layak Anak (KLA) juga untuk mendorong para stakeholder di kecamatan dan desa agar lebih peduli terhadap anak. Pembentukan Kelana dan Dekela sangat penting bagi anak sebagai generasi penerus agar tersedia ruang dan perhatian sehingga mereka mampu memaksimalkan potensinya dan masyarakat turut bertanggung jawab terhadap nasib anak-anak.
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.