Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / inspektorat kabupaten serang pertahankan sni iso 37001 : 2016 dan sni iso 9001 : 2015

inspektorat-kabupaten-serang-pertahankan-sni-iso-37001-2016-dan-sni-iso-9001-2015

Inspektorat Kabupaten Serang Pertahankan SNI ISO 37001 : 2016 dan SNI ISO 9001 : 2015

Kamis, 01 Oktober 2020

Admin

1313
Berita Daerah

Pemerintah Kabupaten Serang telah berkomitmen menerapkan Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Inspektorat Kabupaten Serang merupakan instansi pemerintah daerah yang pertama kali menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Indonesia. Inspektorat Kabupaten Serang bisa menjadi role model bagi instansi pemerintah lainnya untuk menerapkan standar yang bertujuan memberantas tindak korupsi di Indonesia ini. Sistem Manajemen Mutu dan SNI ISO 37001:2016 Anti Penyuapan diberikan kepada Inspektorat Kabupaten Serang karena telah menerapkan dan menjalankan proses sertifikasi kedua standar sistem manajemen tersebut. Namun yang terpenting adalah implementasinya. Bupati Serang mendorong organisasi perangkat daerah lain di Kabupaten Serang untuk bisa menerapkan standar sistem manajemen mutu dan sistem manajemen anti penyuapan.

Selama penerapan dan sertifikasi, Inspektorat Kabupaten Serang mendapatkan pendampingan dari BSN, sebagai salah satu tindak lanjut MoU yang ditandatangani bersama pada Maret 2018 lalu. Adapun proses sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi PT Mutu Agung Lestari. Presiden Direktur PT Mutu Agung Lestari mengatakan bahwa ini merupakan langkah awal bagi Pemerintah Kabupaten Serang untuk menerapkan praktik anti penyuapan dan praktik penerapan sistem manajemen mutu yang mengarah pada pengelolaan secara professional yaitu mengacu pada prinsip keterbukaan dan terstandardisasi dalam melayani masyarakat.

Kepala BSN mengatakan bahwa untuk  mempertahankan Sistem Manajemen Mutu bukan hanya sekedar untuk memenuhi persyaratan saja, namun harus menjadi bagian dari budaya Organisasi sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab organisasi dalam menjamin mutu kerja yang di hasilkan.
Mengingat sulitnya mempertahankan daripada mendapatkannya, Inspektur Kabupaten Serang, Drs.H. Rachmat Jaya.,M.Si  berharap bahwa untuk mempertahankan sertifikat SNI ISO 37001 : 2016 dan SNI ISO 9001 : 2015 dibutuhkan komitmen dan kerja sama yang baik dari semua unsur yang ada dalam suatu Organisasi untuk mengimplementasikan klausul-klausul yang ada dalam ISO  (International Organization for Standardization). Sejalan dengan kebijakan organisasi dalam Penerapan Sistem Manajemen Mutu terdapat beberapa klausul di dalamnya dan sudah seharusnya sejalan dengan tujuan organisasi serta hasil dari Implementasi ISO dapat sesuai dengan kebutuhan organisasi dan dapat meningkatkan produktivitas kerja sehingga akan  membawa banyak manfaat bagi stakeholders yang ada dalam melakukan perbaikan dan peningkatan performa secara berkelanjutan.

Komitmen Manajemen dan Peran Serta Pegawai Komitmen yang sudah di sepakati pada tahap awal  hendaknya di jalankan secara Konsisten sehingga Implementasi ISO dapat terus berjalan karena pada prinsipnya pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu (SMM) adalah sistem yang bersifat berkelanjutan sehingga di perlukan keterlibatan seluruh pegawai. Pada dasarnya Kunci sukses dalam Mempertahankan Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO SNI ISO 37001 : 2016 dan SNI ISO 9001 : 2015 adalah adanya tanggung jawab dan rasa memiliki yang tinggi dari setiap unsur yang ada di dalam sebuah organisasi terhadap apa yang sudah di miliki hingga saat ini, sehinggga kewajiban untuk menjaga dan mempertahankan Kualitas bukan hanya menjadi tugas Top manajemen saja tetapi menjadi tugas dan kewajiban semua unsur yang ada di dalam organisasi tersebut.

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami