Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / harapan dan eksistensi p2upd di lingkungan inspektorat kabupaten serang

harapan-dan-eksistensi-p2upd-di-lingkungan-inspektorat-kabupaten-serang

Harapan dan Eksistensi P2UPD di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Serang

Senin, 18 Mei 2020

Admin

9555
Berita Daerah

Pada tanggal 28 Desember 2018, Bupati Serang Hj. Ratu Tatu Chasanah mengukuhkan 10 orang Pejabat Fungsional Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah (Jafung P2UPD). Kehadiran P2UPD di Inspektorat Kabupaten Serang diharapkan berperan untuk mewujudkan IKU Inspektorat Kabupaten Serang, yaitu membantu Kepala Daerah dalam Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang efektif dan efesien serta patuh terhadap peraturan perundang undangan yag berlaku.

Inpassing ke dalam Jafung P2UPD merupakan amanah dari Pasal 31 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri & Kepala BKN Nomor 22 dan Nomor 03 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan JFP2UPD & Angka Kreditnya. Pembentukan Jafung P2UPD merupakan bagian dari Road Map Kementerian Dalam Negeri Tahun 2010 – 2014, yang salah satu Program Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri Tahun 2010 – 2014 adalah Program Penguatan Pengawasan melalui penguatan peran APIP.

Keberadaan Pejabat Fungsional Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah (Jafung P2UPD) didasarkan pada beberapa aturan, diantaranya:

1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya;

2. Peraturan Bersama Mendagri dan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2010 dan Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional P2UPD dan Angka Kreditnya;

3. Peraturan Mendagri Nomor 47 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional P2UPD dan Angka Kreditnya;

4. Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional P2UPD; serta

5. Peraturan Mendagri Nomor 28 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2011 Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional P2UPD.

Keberadaan Jafung P2UPD diharapkan akan menguatkan peran APIP yang selama ini sepenuhnya dilaksanakan oleh Jabatan Fungsional Auditor. Penguatan peran APIP ini merupakan kunci keberhasilan dalam setiap melakukan pekerjaan pada umumnya dan pengawasan dalam khususnya.

Adapun peran APIP adalah, Menentukan apakah Sistem Pengendalian Intern dalam organisasi berjalan dengan baik atau tidak; Menjalankan fungsi assurance apakah tujuan Sistem Pengendalian Intern dapat tercapai; serta Menjalankan fungsi consulting kepada manajemen terkait effectiveness of risk management, control dan governance processes.

Untuk memfasilitasi segala hal yang terkait dengan keberadaan P2UPD, PermenPAN No. 15 Tahun 2009 menunjuk Kementerian Dalam Negeri sebagai sebagai instansi pembina. Hal ini dipertegas lagi oleh Permendagri No. 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri Pasal 1202 huruf e yang menunjuk Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri sebagai Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Standardisasi Pendidikan dan Pelatihan.

Lahirnya Jafung P2UPD, bagi Kementerian Dalam Negeri merupakan sesuatu yang istimewa, karena ini untuk pertama kalinya Kementrian Dalam Negeri memiliki Jabatan Fungsional yang dibina secara langsung dengan tugas utama melakukan pengawasan terhadap kinerja pelaksanaan urusan pemerintah di daerah.

Ini juga menjadi bukti dan wujud kesungguhan tekad pemerintah untuk melaksanakan reformasi birokrasi. Kesungguhan tekad ini termanifestasi melalui penataan regulasi bidang pengawasan dengan menghadirkan Jafung P2UPD dan pelaksanaan akuntabilitas keuangan di Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Peraturan Mendagri Nomor 47 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional P2UPD dan Angka Kreditnya, dijelaskan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (Jafung P2UPD) adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah, di luar pengawasan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Adapun tugas pokok dari Pengawas Pemerintah adalah melaksanakan pegawasan atas penyelenggaraan teknis urusan Pemerintahan di daerah di luar pengawasan keuangan, yang meliputi :

  1. Pengawasan atas pembinaan pelaksanaan urusan pemerintahan;
  2. Pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan;
  3. Pengawasan atas Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
  4. Pengawasan atas Deonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
  5. Pengawasan untuk tujuan tertentu; dan
  6. Evaluasi penyelenggaraan teknis pemerintahan di daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat P2UPD diharapkan mampu lebih mengedepankan pendekatan preventif atau pencegahan dibanding melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran terjadi. Oleh karena itu, pejabat P2UPD diharapkan untuk lebih mendalami setiap masalah terkait dengan titik fokus mendalami sistem serta bagaimana menyelesaikan masalahnya.

Sehubungan dengan hal itu diharapkan dari P2UPD dapat fokus  pada perbaikan sistem agar dampak perbaikan yang dihasilkan bisa berdimensi jangka panjang. Apabila sistem yang buruk, maka seberapa banyak pun orang yang ditindak dan diberi sanksi, pelanggar akan terus ada. Namun bila yang dibenahi adalah sistemnya, maka celah untuk terjadi penyimpangan menjadi tertutup.

Langkah konkret yang harus  dilakukan P2UPD yaitu melalukan pembenahan secara kultural dan cara pandang terhadap dirinya, baik dalam hal budaya kerja, kebersamaan, soliditas, serta rasa cinta pada organisasi. Sebab, keberhasilan P2UPD dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap pemerintahan daerah tentu juga dipengaruhi oleh nilai dan budaya kerja (intergritas, indepedensi, profesionalitas, sinergisitas) yang dimiliki oleh P2UPD itu sendiri.

 Dalam konteks Inspektorat Kabupaten Serang,  kehadiran 10 orang pejabat P2UPD diharapkan tidak melahirkan ego dari masing-masing jabatan fungsional dan bisa menghasilkan konflik yang kontra produktif dengan tugas pengawasan. Sangat diharapkan agar kedua jabatan fungsional yang ada, baik P2UPD maupun Auditor agar dapat berkontribusi positif dan bersinergi secara konstruktif dalam menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan.

Dari jumlah 10 orang P2UPD terdiri dari P2UPD Madya sebanyak 7 orang dan P2UPD Muda 3 orang, untuk P2UPD Madya sebanyak 1 orang telah beralih tugas menjadi Inspektur Pembantu (Irban), sehingga P2UPD Madya yang ada sebanyak 6 orang. Jumlah kuota ideal P2UPD untuk Inspektorat Kabupaten sebanyak 48 orang, sehingga masih kekurangan sebanyak 39 orang dengan susunan fomrasi P2UPD Madya, P2UPD Muda dan P2UPD Pertama.

Pada Tahun 2020 ini, Inspektorat Kabupaten Serang secara bertahap telah merekrut ASN yang ada di lingkungan Inspektorat untuk mengikuti inpassing dan uji kompetansi P2UPD sebanyak 2 orang, diharapkan dengan penambahan tenaga P2UPD menuju jumlah kuota ideal di atas dapat mengoptimalkan peran BINWAS atas penyelenggaraan pemerintahan di Daerah. Semoga. Wallahualam bishawab

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami