Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / diskusi penggunaan bahasa di media massa

diskusi-penggunaan-bahasa-di-media-massa

Diskusi Penggunaan Bahasa di Media Massa

Jumat, 06 November 2020

Admin

2424
Berita Daerah

 

 

Senin, 26 OKtober 2020 bertempat di Hotel Puri Kayana di adakan Diskusi Kelompok Terpumpun Penggunaan Bahasa di Media Masa Provinsi Banten, adapun yang hadir dalam diskusi tersebut sekitar 35 media yang mewakili media cetak, daring dan elektronik acara tersebut langusng di buka oleh Kepala Kantor Bahasa Banten.

Diskusi ini menghadirkan Dr. Fairul Zabadin dari Badan Pengembangan dan Pembinan Bahasa, Willy Pramudya dari Majelis Etik Asosiasi Jurnalis Indonesia, Dr. H. Abdul Malik dosen dan praktisi media dari Universitas Serang Raya. Ketiga narasumber membahas fenomena bahasa di media massa , ragam bahasa jurnalistik, dan penggunaan bahasa indonesia di media massa.

Diskusi Kelompok Terpumpun Media massa merupakan kegiatan lanjutan dari Pengawasan dan Pengendalian Media massa. Kegiatan ini bertujuan untuk menyegarkan kembali ingatan wartawan tentang penggunaan bahasa Indonesia di media massa. Dalam kegiatan ini juga diberikan penghargaan kepada  media massa terbina dengan tujuan mengapresiasi dan meningkatkan sikap positif Media terhadap bahasa indonesia.

 

Seiring perkembangan zaman Penggunaan Bahasa masih menjadi masalah di Media Masa banyak sekali media masa menggunakan Bahasa kekinian. Adapun Penggunaan  Media Masa yang baik dan benar meliputi sebagai berikut :

  1. Ejaan
  • Pemakaian huruf
  • Penulisan kata
  • Penggunaan tanda baca
  • Penulisan unsur asing/serapan
  • Salah titik
  1. Bentuk dan pilihan kata
  • Afikasi
  • Penggabungan kata
  • Ketetapan
  • Kebenaran
  • Pehormatan/kesematan
  • Kelaziman
  • Penggunaan unsur asing
  1. Kalimat
  • Kelengkapan unsur kalimat
  • Ketetapan makna kalimat
  • Kesejajaran
  • Kesematan kalimat
  • Kepaduan gagasan
  1. Paragraf
  • Kesatuan gagasan
  • Kepaduan
  • Konsitensi
  • Kelengkapan
  • Keruntutan
  1. Penalaran
  • Generalisasi
  • Analogi
  • Kausalitas
  1. Akurasi Informasi
  • Narasumber

Menurut Dr. H. Abdul Malik dosen dan praktisi media dari Universitas Serang Raya, berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999 tidak ada rincian khusus tentang kewajiban bagi para wartawan untuk mampu berbahasa Indonesia yang baik dan benar. Namun pada pasal 3 ayat 1 UU Pers No. 44 tahun 1999, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Nampaknya pada pasal tersebutlah media massa memiliki peranan penting dalam menyosialisasikan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

 

 

 

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami