Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / disdukcapil kabupaten serang perluas pks program balung anak
Disdukcapil Kabupaten Serang Perluas PKS Program Balung Anak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus melakukan inovasi dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). Salah satunya dengan melakukan perjanjian kerja sama atau PKS Program Balung Anak, Pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan pihak rumah sakit dan tempat wisata.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang,Warnerry Poetri menuturkan Program Bayi Baru Lahir Langsung Antuk Akta Kelahiran atau Balung Anak, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kematian bertujuan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Jelasnya, ketika masyarakat melakukan persalinan di pelayan kesehatan atau fasiltas kesehatan (faskes) rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan Disdukcapil maka warga bisa langsung mendapatkan akta kelahiran, KK, KIA maupun akta kematian melalui progam balung anak.
“Dengan perjanjian kerja sama kami (disdukcapil) dengan faskes, mereka (masyarakat) sudah bisa mendapatkan otomatis pelayanan adminduknya dari faskes setelah melakukan persalinan,”ujar Warnerry usai penandatangan PKS di Aula Disdukcapil pada Selasa, 17 September 2024.
Nerry sapaan Warnerry Poetri ini, bersyukur atas capaian layanan adminduk atas inovasi melalui kerja sama program balung anak bersama faskes dan tempat-tempat wisata untuk pemanfaatan KIA yang sudah mendekati 100 persen. Oleh karenanya, disdukcapil akan terus melakukan PKS dengan faskes-faskes maupun tempat rekreasi untuk mencapai target layanan adminduk.
“Masyarakat mendapatkan kemudahan dalam kepengurusan adminduk dengan tidak perlu lagi mengurus adminduk anak yang baru lahir datang ke dinas. Dengan adanya program balung anak sudah mendapatkan fasilitas adminduk yang dikeluarkan oleh disdukcapil melalui faskes tempat mereka melakukan persalinan,”terangnya.
Sekadar diketahui, Penandatanganan PKS Program Balung Anak dan Pemanfaatan KIA dilakukan oleh Kepala Disdukcapil Warnerry Poetri, Direktur RS Fatimah Bayu Burmana, Pejabat Fungsional Rekam Medis RSUD Banten Dede Sumihati, Direktur RS Sari Asihn Yahmin Setiawan, Pimpinan Klinik Pisang Mas Kopo Andy Kurnia, manajer Anyer Wonderland Unan Surahman dan Pimpinan Wisata MBS Curug Haerudin. Turut hadir Sekretaris Disdukcapil Tubagus Maftuhi dan perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemkab Serang.
Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Disdukcapil Kabupaten Serang, Hani Finola mengatakan tercatat dari tahun 2023 sampai 2024 pihaknya sudah melaksanakan 46 PKS dengan layanan kesehatan meliputi 8 rumah sakit, 2 klinik, 12 bidan dan 25 puskesmas.
Sedangkan untuk PKS dengan tempat wisata sudah ada 8 pada tahun 2023 6 tempat wisata dan tahun 2024 2 tempat wisata. “Untuk target nasional (PKS dengan tempat wisata) hanya 3, tetapi kita sudah sampai 8 PKS untuk informasi pemanfaatan KIA di Kabupaten Serang,”ujarnya.
Secara rinci Hani mengatakan, untuk capaian layanan adminduk baik akta kelahiran, KIA dan akta kematian meliputi indikator kelahiran usia 0 sampai 18 tahun jumlah wajib sebanyak 516.047 jiwa, yang belum memiliki sebanyak 26.665 jiwa dan yang sudah memiliki sebanyak 489.382 jiwa atau 94.83 persen dari target nasional 98 persen.
“Untuk KIA indikator usia 0 sampai 17 tahun jumlah wajib sebanyak 512.217 jiwa, yang belum memiliki 273.870 jiwa dan yang sudah memiliki 238.357 jiwa atau jika dipresentasikan 46,53 persen. Adapun untuk akta kematian yang sudah memiliki sebanyak 21.142 akta,”papar Hani.
Penulis: Arif Soleh
Berita Terkait
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.